Proyek Perum Puri Harmoni Cisoka 3 Diduga Belum Berizin, BP2A2N Surati DTRB

Proyek Perum Puri Harmoni Cisoka 3 Diduga Belum Berizin, BP2A2N Surati DTRB

Detakbanten.com, Kab. Tangerang - Lepas dari persoalan jalan akses utama alias pintu gerbang perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 yang kini tengah dibangun di atas lahan hibah yang menjadi aset desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten. LSM BP2A2N kembali menyoroti ihwal perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Dikatakan Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, proyek pembangunan perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 seluas lebih kurang 7 hektar yang berlokasi di desa Sukatani dan Desa Pasanggrahan Kecamatan Cisoka - Solear itu diduga belum melengkapi perizinan.

"Terkait hal itu kami LSM BP2A2N melayangkan surat konfirmasi bentuk informasi publik kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nomor : 250/DPC/ LSM-BP2A2N/X/2022," ucap Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Kamis (6/10/2022).

Jika proyek pembangunan perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 itu belum melengkapi perizinan, maka kata Suhud, pihak LSM BP2A2N sebagai lembaga sosial kontrol meminta kepada pihak OPD terkait menindak lanjuti terkait persoalan perizinannya.

"Kami minta dinas dinas terkait untuk turun ke lokasi, tindaklanjuti bagaimana perizinannya, Wasdal, AMDAL dan lainnya, jangan sampai menimbulkan persoalan dikemudian hari, sehingga pada akhirnya nanti publik menyoroti kinerja dinas yang dianggap buruk dan tutup mata," ujarnya.

Hal itu juga lanjut pria asal Taban Jambe ini, pihaknya telah bersurat juga kepada pihak pengembang perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 dengan nomor : 251/DPC/LSM - BP2A2N/X/2022.

"Sementara saat pihak pengembang sudah mulai memasarkan produk perumahannya terbukti pada brosur pemasarannya.

 

 

Go to top