Promosi Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja Dinilai Janggal

Promosi Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja Dinilai Janggal

Detakabnten.com, TANGERANG -- Promosi dr Nita Megawati menjadi Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja Diduga Janggal, hal tersebut dikatakan salah seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya, menurutnya secara aturan jabatan pengawas (eselon IV) menjadi Administrator (Eselon III) setingkat Kabid harus memenuhi persyaratan yang tertuang didalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil di pasal 54 tentang persyaratan jabatan administrator untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman singkat pada jabatan pengawas paling singkat tiga tahun.

"Ada apa dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang, karena secara normatif aturannya sudah jelas tidak bisa kenapa. Dipaksakan, karena secara aturan minimal yang bersangkutan pengalaman minimal 3 tahun menjabat kasi atau jabatan pengawas setingkat kasi," terangnya.

Sementara Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Hendar Herawan belum merespon konfirmasi wartawan, meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hal itu disampaikan Bupati Zaki saat melantik dan mengukuhkan 355 pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang secara virtual, Senin (11/7/22).

"Saya mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Bupati Zaki.

 

 

Go to top