Praktek Pungli, Polda Banten Tangkap Dua Oknum Pegawai BPN Lebak

Ekspose Penakapan OTT Pegawai BPN Lebak Ekspose Penakapan OTT Pegawai BPN Lebak

Detakbanten.com SERANG - Ditreskirmsus Polda Banten berhasil membongkar prakter pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, dan mengamankan dua tersangka IRY (57) PNS, serta PN (41) Pegawai Non Pemerintah.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, bahwasanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN Lebak tersebut, di dasari dari informasi masyarakat.

Pada 13 november 2021, kata AKBP Shinto, penyelidikan dilakukan sesuai fakta hukum, dan kronologis adalah pembuatan sertifikat tanah menjadi hak milik di Desa Interjaya, Kecamatan Cimarga, dengan korban Saudari L.

"Motif kedua tersangka oknum BPN tersebut adalah menyalahkangunakan kewenangan dengan sengaja, dan meraup keuntungan," kata AKBP Shinto kepada awak media saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Senin(15/11/2021).

AKBP Shinto menjelaskan, sampai saat inipun Polda Banten masih melakukan penyelidik lebih lanjut. Dikarenakan terdapat dugaan kegiatan pungli sistematis di kantor BPN Kabupaten Lebak.

"Saat ini tersangka IRY (57) bagian Penataan Pertanahan BPN Lebak, dan PN (41) pegawai Non Pemeritan serta bukan PNS," jelasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menambahkan, kejadian OTT di BPN Lebak berawal dari permintaan dana pengurusan sertifikat hak milik. Pengajuan sendiri, kata dia, dilakukan sejak 2020, dan telah mengirimkan uang senilai Rp 117 juta untuk pengurusan sertifikat.

Kemudia pada Mei 2021, sambungnya, dilanjutkan dengan pengukuran tanah seharga Rp 8 ribu persegi untuk lahan seluas 30 hektar. Itupun yang ditawarkan oleh tersangka PN kepada korban L.

"Saat itu terjadilah pertemuan, dengan dihadiri penjabat BPN. Bahkan telah disiapkan uang senilai Rp 36 juta, untuk lahan seluas 30 hektar. Penyelidikan pun dilakukan oleh Subdit III, dan penakapan OTT kepada saudara PN," katanya.

Setelahnya dilakukan pengembangan, kata AKBP Hendy, modus bersangkutan mengulur proses pengukuran, dan bersedia memberikan uang lebih agar dilakukan percepatan.

"Padahal BNPB pun telah dibayarkan, dan masih dilakukan pengembangan. Kita pun telah melakukan penyegelan beberapa ruangan BPN Lebak, dan disesuaikan peraturan pemerintah tentang BNBP," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, Polda Banten pun mengamankan 3 buah MAP dengan masing-masing amplop coklat, yang berisi Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta. Total keseluruhan senilai Rp 36 juta.

Kedua tersangka pun dikenakan hukuman Pasal 12 Huruf E, tindak pidana korupsi. Tentang bersama-sama melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan hukuman 15 tahun penjara. (Aden)

 

 

Go to top