Polsek Tanjungbalai Selatan Tangkap Seorang Pengedar Ganja

Pengedar ganja Tanjungbalai ditangkap. Pengedar ganja Tanjungbalai ditangkap.

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI – Polsek Tanjungbalai Selatan menangkap tersangka berinisial UH alias Man (52) warga Jalan Ir Juanda, Gang Seroja 1, Lingkungan 1, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan membenarkan ditangkapnya seorang pria berinisial UH alias Man diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Datuk Bandar.

“Benar, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 180 gram dan uang Rp 39 ribu,” katanya, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah ditempati tersangka sering menjadi tempat transaksi narkoba. Atas laporan itu, personel Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penyelidikan.

“Sempat dilakukan pemantauan selama 45 menit, begitu melihat tersangka dalam rumah, personel langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti disimpan tersangka dalam kamar,” terang Panjaitan.

Kata dia, dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalani profesi sebagai pengedar ganja sejak bulan Juli 2023 lalu. Setiap hari dia bisa menjual 35 bungkus ganja dengan harga Rp 5000 setiap bungkus.

“Sudah 3 bulan mengedarkan ganja, polisi akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok ganja tersebut,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top