Polsek Panongan Bongkar Praktek Dukun Palsu

Polsek Panongan Bongkar Praktek Dukun Palsu

detakbanten.com KAB. TANGERANG- Kepolisian Sektor Panongan membongkar kasus berkedok pengobatan alternatif alias dukun palsu. Kasus tersebut berawal dari laporan korban warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan  AKP Trisno Tahan Uji mengatakan Polisi menangkap pelaku berinisial MS (54) warga Kresek pada pukul 21.00 Senin 29/5 di rumahnya Kampung Cempaka RT 06/01 Desa Kresek. Pelaku ditahan karena sudah memperdaya pasiennya dengan dalih bisa mengobati penyakit suami korban. "Korban diminta sebesar Rp20 juta oleh pelaku saat membuka praktik di Hotel Amaris Citra Raya pada Rabu, (25/5/2017)," ujarnya.

Tanpa basa basi sambung Kapolsek, korban kemudian meletakan uang Rp20 juta di depan sang dukun di atas kacang hijau sebagai media. Untuk mengelabui korban sang dukun menyuruh korban untuk membaca surat Al Ikhlas sebanyak 399 kali, saat korban sedang konsen membaca surat Al Ikhlas, kemudian sang dukun langsung menukar uang asli dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Kemudian pelaku langsung kabur denga menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia warna silver B 1552 VKB . Dari hasil pengembangan tersebut pelaku berasal dari Kresek," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Kapolsek pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Kami masih memburu dua orang pelaku yang masih buron, pelaku dan barang bukti berupa kacang hijau dan 171 lembar uang copian kita amankan," tandasnya.

 

 

Go to top