Polrestro Tangerang Ciduk 8 PSK dan 4 Pria Hidung Belang Neglasari

Polrestro Tangerang Ciduk 8 PSK dan 4 Pria Hidung Belang Neglasari

detaktangsel.comKota TANGERANG - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota beserta warga pada Sabtu (10/1/15) malam, menciduk empat pria hidung belang dan delapan wanita pekerja seks komersial (PSK) warung remang - remang (warem) diwilayah kelurahan Selapajang kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut merupakan rangkaian dari laporan warga setempat dan razia yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pasalnya warga sudah geram dan jijik melihat aktivitas yang dilakukan para kupu kupu malam juga lelaki hidung belang yang hilir mudik tanpa rasa malu.

"Kami sebetulnya sudah sering kali melakukan sweeping dan razia ditempat ini, namun sepertinya hal tersebut sia-sia. Karena setiap kali digelar razia kerap kali bocor sehingga kita tidak menemukan kupu kupu malam maaupun hidung belangnya, " ujar Amdhzan salah satu warga, Minggu (11/1/15).

Makanya, kali ini kita melaporkannya ke Polrestro, agar bisa langsung dirazia tanpa ada kebocoran seperti sebelumnya. Alhasil razia tersebut terbukti benar adanya, para hidung belang dan kupu kupu malamnya langsung diciduk malam itu juga oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Satuan Resimen Kriminal Polres Metro Tangerang Kompol Suyono, menurutnya setelah melakukan kegiatan razia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak SKPD terkait,untuk diserahkannya PSK guna dilakukan pembinaan.

"Seluruh PSK dan para hidung belang sudah kita serahkan kepihak satpol PP dan Dinas Sosial beserta data datanya untuk dilakukan pembinaan," jelas Suyono.

Sebelumnya, memang sejumlah warga sudah melakukan sweepping ke sejumlah warem tersebut, .sweeping yang dilakukan warga sebagai bentuk keresahan dengan semakin maraknya aktivitas prostitusi di warem yang terfokus di tiga RW, masing-masing di RW 05, 07 dan 08 Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari.

Seperti diketahui bahwa selain warem menyediakan kupu kupu malam, ditempat tersebut juga menyediakan minuman keras (miras).Padahal keduanya melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran dan miras.

 

 

Go to top