Polrestro Tangerang Bekuk DPO Penggelapkan Mobil

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan menyerahkan kunci mobil kepada pemiliknya. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan menyerahkan kunci mobil kepada pemiliknya. Khanif

detakbanten.comKota Tangerang-Pelaku penipuan atau penggelapan puluhan kendaraan bermotor roda empat atau mobil ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka MA, pria 27 tahun ditangkap di wilayah Kunciran Cipondoh Kota Tangerang setelah lama jadi buron atau DPO Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari beberapa masyarakat atau korban yang merasa ditipu oleh tersangka.

MA merupakan pemilik Showroom Mobil yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 13 Kota Tangerang. Modus pelaku dalam aksinya adalah, ia menggadaikan belasan BPKB ke Bank BPR yang berada di Wilayah Kota Tangerang sebesar kurang lebih 1 miliyar rupiah, tetapi terjadilah kredit macet.

Walaupun terjadi kredit macet dan BPKB berada di BPR, pelaku tetap menjual mobil-mobil yang BPKB nya sedang ia gadaikan. Selain itu pelaku juga menampung atau melakukan over kredit kendaraan yang bermasalah, kemudian pelaku menjual kembali kepada masyarakat, dan tentunya MA tidak memiliki BPKB kendaraan Over Kredit.

Pada saat transaksi dan terjadi kesepakatan harga maka pihak pembeli langsung melakukan pembayaran baik secara cash maupun transfer, tetapi setelah dibayar pelaku tidak langsung memberikan BPKB nya dengan berbagai dalih, hingga dapat meyakinkan korban bahwa surat-surat akan disiapkan di kemudian hari kecuali konci kontak dan STNK yang diberikan ke korban.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, hingga hari yang MA janjikan, kemudian korban kembali mendatangi Showroom, namun pelaku kembali menjanjikan hari lain, kemudian pada hari yang dijanjikan korban kembali mendatangi Showroom milik MA, namun sesampainya di showroom ternyata showroom sudah tutup.

"Pelaku sudah melancarkan aksinya dari tahun 2016 hingga tahun 2017 dan yang menjadi korban bukan hanya masyarakat yang membeli kendaraannya di showroom pelaku, akan tetapi juga pihak Bank BPR yang kreditnya macet," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut Erwin mengimbau kepada wartawan untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi atau jual beli mobil, terutama menjelang bulan puasa atau Lebaran.

Atas ulahnya, kini pelaku yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti berupa belasan kendaraan roda empat berbagai merek.

 

 

Go to top