Polres Tanjungbalai Bekuk 3 Pengedar Sabu, Amankan 3,16 Gram Sabu

Polres Tanjungbalai Bekuk 3 Pengedar Sabu, Amankan 3,16 Gram Sabu

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu.

“Yang diamankan sudah menjadi TO dalam operasi antik dan nama yang bersangkutan sudah ada di Polda. Ini TO kita, jadi penangkapan tidak serta merta. Mereka ini sudah sindikat narkoba,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai, yakni Rikardo Sianipar (22) alias Kardo, Adlinsyah (39) alias Delen dan Hendra Toto (49) alias Toto. Nama terakhir merupakan residivis kasus narkoba dan menjadi TO.

Triyadi melanjutkan penangkapan ketiganya berawal dari ditangkapnya dua pria diduga pengedar sabu yakni Kardo dan Deden. Pelaku Kardo menyembunyikan rapi sabu 2,77 gram di dalam selokan kamar mandi di dalam kamar rumahnya dan berhasil ditemukan Polisi.

Selanjutnya, Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi 0,38 gram dari saku celana tersangka Deden.

Saat Polisi hendak membawa keduanya ponsel Deden berbunyi. Toto menelepon. Panggilan itu diangkat dan dispeaker didengar oleh Polisi. Toto menanyakan sisa uang yang diduga hasil penjualan sabu.

Polisi kemudian memancing pertemuan dengan Toto yang namanya memang diketahui sebagai TO kasus narkoba di Polres Tanjungbalai.

Toto kemudian berhasil diringkus meski sempat berupaya melarikan diri. Di rumahnya, Polisi turut menyita ponsel dan uang tunai sebesar Rp 12.620.000.

“HP kita amankan nanti disitu bisa kita kembangkan apa pembicaraan mereka. Kemudian barang bukti lain uang yang selama ini mungkin dibilang bahwa uang ini diambil oleh Polisi. Memang kita ambil tapi kita buat berita acara penyitaan dan itu juga sudah kita ajukan izin sita ke pengadilan,” kata Triyadi.

Alur peredaran narkoba di Tanjungbalai kata Triyadi, dilakukan melalui beberapa pintu dari orang ke orang seperti pengungkapan kasus jaringan yang dilakukan Toto bersama kedua rekannya ini.

“Itulah namanya sindikat. Jaringan sindikat di sini tidak serta merta masuk tapi melalui beberapa pintu meskipun mereka tidak mengakui tidak masalah namun kami memiliki keterangan saksi dan petunjuk yang lain bahwa dia adalah yang memiliki dan pengedar,” papar Kapolres.

Para tersangka kini diamankan mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gani)

 

 

Go to top