Polisi Tetapkan 4 Security Tangcity Tersangka Penganiayaan Wartawan

Polisi Tetapkan 4 Security Tangcity Tersangka Penganiayaan Wartawan

detaktangsel.com TANGERANG - Polisi telah menangkap empat oknum security yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput peristiwa kebakaran rumah bedeng pekerja proyek bangunan Apartemen Sudirman One, di area Tangcity Mall, Rabu (5/11) kemarin. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari sejak peristiwa terjadi, kita telah ambil langkah-langkah dengan mengamankan empat pelaku tadi malam. Setelah periksa keterangan saksi, bukti foto dan video yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Sutarmo.

Keempat pelaku diketahui bernama Kaimudin Lalupono, 19, Rusli Sangaji, 26, Usman Afsi, 24, dan Ryan Aryanto, 20. Sementara pasal yg ditetapkan kepada tersangka adalah 170 KUHP tentang penganiayaan. Sampai saat ini, kata Sutarmo, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa saja pelaku dijerat UU Pers.

'Masih dalam proses, siapa tahu bisa berkembang, sudah pasti akan kita lapis menggunakan pasal-pasal yang menguatkan dan lanjut ke penahanan,"jelas Sutarmo.

Ditanya apa akan menindak perusahaan keamanan penyalur security tersebut, Sutarmo menjelaskan bahwa pengeroyokan yang dilakukan para security Tangcity Mall terhadap wartawan kemarin merupakan tindakan individual, sehingga tidak berkaitan dengan instansinya.

"Ini murni Individu, dari hasil pemerikaaan mereka mengaku grogi mengatasi kebakaran, saat berhadapan dengan media terjadi tindakan di luar hukum,"pungkasnya.

Sementara tempat terpisah, Building Manager Tangcity Mall, Wina Andriyani saat menemui wartawan menyatakan, maaf atas insiden yang terjadi. Pihaknya akan segera mengambil tindakan kepada siapapun yang terlibat dalam pengeroyokan wartawan saat bertugas.

"Kami minta maaf atas apa yang terjadi. Insiden kemarin, kami akan memperhatikan hal ini sehingga tidak akan terjadi lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi service," ungkapnya.

 

 

Go to top