PN Tangerang Gelar Sidang Lapangan di Perumahan Salaka Nagara Balaraja
Detakbanten.com, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lapangan terhadap perkara 1285/Pdt.G/2022 /Pn.tng pada Jum'at (24/6/2022) dengan agenda pemeriksaan obyek perkara perdata atas gugatan H Dedi Hamzah terhadap tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Sawini.
Sidang lapangan tersebut dipimpin ketua majlis hakim DR Hanry Hengky Suatan, SH, MH dengan anggota Lucky Rombot Kalalo, SH, Rustiyono SH M.HUM, sidang juga dihadiri kuasa hukum penggugat yakni Mika Widyaningsih dan kuasa hukum tergugat Egia Bastanta Tarigan.
Sempat sedikit ada cekcok antara hakim dengan kuasa hukum tergugat Egia Bastanta Tarigan, terkait obyek perkara yang disengketakan, hakim meminta agar kuas hukum tergugat menunjukan obyek perkara, jika kuasa hukum tidak menerima obyek perkara yang diperiksa.
"Karena penggugat Dedi Hamja melakukan gugatan perdata dengan obyek perkara disini, makanya kami cek ke lapangan ,kalau menolak kami menanyakan silahkan tunjukkan ke kami," kata anggota majelis hakim Rustiyono SH M.HUM.
Sementara Mika Widyaningsih selaku kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Panca Maung Sentosa merupakan buntut dari dugaan penyerobotan tanah milik kliennya a/n Sawini telah beberapa kali masuk ke persidangan.
"Lokasi yang saat ini menjadi gugatan kami berdasarkan hasil pengecekan BPN Kabupaten Tangerang ," tandasnya.