PN Sei Rampah, Serdang Bedagai Adili Perkara 1207 Sepanjang Tahun 2022, Tertinggi Kasus Narkoba

Kantor PN Sei Rampah, Serdang Bedagai. Kantor PN Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah telah mengadili sebanyak 1207 perkara sepanjang tahun 2022, tertinggi kasus narkotika.

Ketua PN Sei Rampah, Zulfikar Siregar melalui juru bicara, Iskandar Dzulqornain mengatakan, total perkara yang masuk ke PN Sei Rampah pada tahun 2022 sebanyak 1207 perkara.

“Untuk perkara paling tinggi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika), katanya, Sabtu (31/12/2022).

Dijelaskannya, adapun perkara pidana yang ditangani PNS Sei Rampah, diantaranya 666 perkarapidana bisa yang didominasi sebanyak 361 perkara narkotika. Lalu 530 perkarapidana cepat, 9 perkara pidana anak dan 2 perkara praperadilan,

“Tahun ini, penyelesaiaan penanganan perkara 92,61 persen dari total perkara yang masuk,” ungkap Dzulqornain.

Kat dia, dalam menangani perkara yang masuk, PN Sei Rampah memiliki 8 orang hakim yang terus kerja secara maksimal dalam menyelesaikan perkara yang ada di gedung yang baru di Jalan Negara di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Dengan gedung yang baru, diharapkan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Serdang Bedagai,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top