PN Sei Rampah Jatuhi Pidana Mati Tiga Terdakwa Narkotika

PN Sei Rampah Jatuhi Pidana Mati Tiga Terdakwa Narkotika

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah memutuskan pidana hukuman mati terhadap 3 terdakwa. Sedangkan 6 terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan 50 Kg sabu.

Juru bicara PN Sei Rampah, Iskandar Dzulgornain mengatakan, sembilan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ada 3 terdakwa dipidana mati, sedangkan 6 terdakwa lainnya hukuman seumur hidup," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Dijelaskanya, 3 terdakwa yang dijatuhi pidana mati, yakni Azwar Alias Alang, Heri Setiawan dan Usman Ana Alias Emang Bin. Sedangkan 6 terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy,Bukhari Alias Enjang, Sabran Alias Sadik, Mat Jais Alias Bulat dan Riza Zulham Nasution.

"Keputusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa," ungkap Iskandar.

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur Laut.

"Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa," bilangnya.

Terpisah, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan para terdakwa dengan barang bukti sabu 50 Kg dilakukan pihak Mabes Polri di perairan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kuala Lama pada bulan Januari 2024 lalu.

"Sabu 50 Kg dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui jalur laut perairan Pantai Cermin sekira bulan Januari 2024 lalu pada pukul 04.00 WIB," terangnya. (ap).

 

 

Go to top