PLTSa Ditolak MA, Pemkot Tangerang Tetap Kelola Sampah

Wakil Walikota Tangerang memberi pemaparan soal PLTSa. Wakil Walikota Tangerang memberi pemaparan soal PLTSa. ist

detakbanten.com Kota TANGERANG – Meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkann proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pemkot Tangerang masih berupaya mencari cara mengolah sampah tersebut.

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya turut membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.

Untuk mengatasinya, Pemkot Tangerang selama ini telah melakukan berbagai upaya optimal dan komitmennya dalam pengelolaan sampah.Atas segala upayanya, Pemkot pun ditunjuk menjadi salah satu kota untuk melaksanakan proyek insfrastruktur energi berasal dari pengolahan sampah yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama dengan Kota Semarang dan Makassar. "Kami terus berupaya untuk melakukan pengelolaan sampah semakin baik lagi, diantaranya melalui teknologi yang berwawasan lingkungan yang akan diwujudkan melalui PLTSa," ujarnya, Selasa (24/1/2017).

Sacrudin menambahkan, sasaran utama teknologi pengolahan sampah agar volume sampah berkurang. Salah satu pilihannya yaitu dengan mengkonversinya menjadi energi atau dikenal sebagai Waste-to-Energy (WtE). "Secara prinsip, dijadikan energi atau tidak, sampah harus tetap dikelola. Adapun energi yang dihasilkan adalah bonusnya," pungkasnya.

 

 

Go to top