Plt Ketua PWI Tanjungbalai : Pengadilan Agama 'Jangan Alergi' Sama Wartawan

Plt Ketua PWI Tanjungbalai : Pengadilan Agama 'Jangan Alergi' Sama Wartawan

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Pelaksana tugas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, Saufi Simangunsong menegaskan kepada pihak Pengadilan Agama Tanjungbalai jangan alergi kepada wartawan.

Ketegasan itu disampaikan Saufi menyikapi persoalan beberapa wartawan yang tidak mendapatkan persetujuan dalam proses ingin memperoleh informasi berimbang (meliput) di Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai untuk sebuah hasil karya jurnalistik pemberitaan.

"Ya, kita sangat miris mendengar apa yang di sampaikan kawan kawan yang tidak ditanggapi saat ingin mengkonfirmasi tetapi tidak ditanggapi," kata Saufi Simangunsong .

Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, Saufi menyayangkan masih ada sebagian besar instansi atau lembaga yang takut atau anti pemberitaan (dikritik) sehingga terkesan "alergi" terhadap wartawan.

"Saya pribadi menyayangkan hal tersebut, seharusnya di zaman sekarang ini, wartawan adalah mitra yang mampu bersinergi dalam berbagai hal termasuk pembangunan," ujar Plt Ketua PWI Tanjungbalai ,Kamis (05/1/23).

Plt Ketua PWI Tanjungbalai menjelaskan bahwa kebebasan pers akan melahirkan pemerintahan yang cerdas, bijak, dan bersih, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun mengambil kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media adalah unsur yang melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi sebagai penyampai informasi yang disebut dengan civic empowerment.

"Seyogyanya pihak Pengadilan Agama mampu memahami kerja Wartawan dilapangan untuk mendapatkan sebuah informasi yang akurat dijadikan sebagai produk jurnalistik yang sehat," tegas Saufi Simangunsong.

Saufi melanjutkan, kawan kawan wartawan yang memproleh informasi sesuai pedoman Kode Etik dengan memberikan hak kepada narasumber sesuai porsinya, saya yakin wartawan tersebut paham dengan Kode Etik Jurnalistik dan taat kepada UU Pers no 40 Tahun 1999.

"Jadi, kalau Pengadilan Agama baik Ketua nya maupun bidang Humas tidak paham kerja Wartawan, maka perlu di evaluasi, sebab hal itu dapat menghambat kerja Wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dilapangan," lanjut Saufi Simangunsong sembari mensuport rekan rekan wartawan agar tetap dalam menjalankan tugas.(Gani)

 

 

Go to top