Pilar: Tarif Parkir Off Street Dimanfaatkan Pihak Tertentu

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichan

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bahwa belum ada regulasi terkait tarif parkir off street di Tangsel.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan mengatakan, bahwa untuk tarif parkir off street saat ini di kota Tangsel belum ada regulasinya dan juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Karena memang gak ada dasarnya dan itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pilar usai Rapat Paripurna di DPRD Tangsel pada Kamis (15/6/2023).

Sehingga, dirinya menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat regulasi dalam menentukan tarif parkir off street di Tangsel.

Menurut Pilar, tarif parkir off street harus segera diselesaikan regulasinya, karena sampai saat ini tarif parkir belum adanya regulasi tersebut.

"Harus segera di selesaikan dan harus segera untuk dilakukan penunjukkan ataupun lelang itu arahan kami kepada Dinas Perhubungan seperti itu," katanya.

Dirinya mengklaim bahwa Dishub sedang melakukan perapihan dibeberapa lokasi parkir off street untuk dikelola oleh pihak swasta.

"Ini beberapa lokasi juga yang kita sedang lakukan perapihan ya untuk dikelola oleh pihak swasta," ungkapnya.

Oleh karena itu, kini pihaknya menegaskan kepada Dishub untuk segera diselesaikan kajian terkait parkir off street, supaya nantinya tidak lagi memberatkan masyarakat.

"Di pertengahan tahun saya harap sih selesai, supaya bisa segera untuk off street dan supaya tidak ada lagi biaya parkir yang memberatkan masyarakat," jelasnya.

Pilar berharap, Dishub untuk segera menyelesaikan regulasi tarif parkir off street dan bisa dikelola oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan Dishub.

"Mudahan-mudahan sampai 2024 banyak off street yang bisa dikelola oleh pihak swasta yang memang berkontrak dengan Dinas Perhubungan," tandasnya.

 

 

Go to top