Pilar Akan Sisir Bangunan Tak Ada IMB, Satpol PP : Kami akan Tindak

Pilar Akan Sisir Bangunan Tak Ada IMB, Satpol PP : Kami akan Tindak

detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengaku siap menindak jika adanya temuan bangunan di Tangerang Selatan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).

 

Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihaknya.

"Sudah jadi tanggung jawab pihak Satpol PP apabila memang ada pelanggaran akan kami tindak," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon, Kamis malam (12/8/2021).

Dirinya menegaskan, jika memang ada temuan dan laporan dari masyarakat maka pihaknya langsung akan menindak bangunan yang tidak ada IMB di Tangsel.

"Bagunan yang belum ada IMB, berdasarkan temuan atau adanya aduan masyarakat ada informasi, akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.

"Setiap tindakan Satpol diharapkan ada dampak positif kepada pemerinah, khususnya masyarakat." tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pemeriksaan pada bangunan yang saat ini tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB)

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan dirinya sudah berkomunikasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait IMB.

"Kebetulan saya lagi komunikasi juga dengan Bapenda, Pak Wali juga lagi konsen kesana terkait surat-surat IMB," katanya saat ditemui detakbanten.com di Kantor Walikota Tangsel, ditulis Rabu (11/8/2021).

 

 

Go to top