Perda Tarif Retribusi, Pansus DPRD Kota Serang Kunjungi RSUD Kota Serang

Perda Tarif Retribusi, Pansus DPRD Kota Serang Kunjungi RSUD Kota Serang

detakbanten.com, KOTA SERANG - Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) tarif retribusi Kesehatan DPRD Kota Serang mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C Kota Serang, Senin (22/7/2019). Kunjungan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan pelayanan RSUD Kota Serang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Muhamad Rus'an mengatakan, Peraturan Daerah ( Perda) tarif Retribusi Kesehatan RSUD Kota Serang sedang dalam tahap pembahasan. Sebelum disahkan menjadi Perda, Panitia Khusus (Pansus) Tarif retribusi kesehatan DPRD Kota Serang memastikan kelengkapan dan kesiapan pelayanan RSUD Kota Serang.

Rus'an menambahkan, ketika Perda ini nantinya sudah berlaku, maka pelayanan RS sudah terpenuhi dan meyakinkan kepada masyarakat Kota Serang bahwa RS ini sudah beroperasi sesuai ketentuan.

“Kami dari Pansus, ingin melihat kepastian dan kesiapan RSUD Kota Serang, ketika Perda ini selesai, maka Direktur serta jajaran sudah siap melayani masyarakat,” ungkapnya

Meski demikian, dirinya mendapatkan laporan bahwa RSUD Kota Serang dari Januari sampai Juli telah melayani 480 pasien.

"Jadi sebenarnya RSUD ini sudah operasional, namun pihak Dokter perlu Perda untuk menyesuaikan tarif sesuai RS tipe C daerah, dan selama ini untuk melayani pasien masih menggunakan tarif Puskesmas” katanya.

Dikatakan Rus'an, terkait alat kesehatan, sarana Prasarana, IGD, rawat inap, parkiran, genset dan lainnya telah sesuai ketentuan.

“Tadi kami sudah cek, semua item tidak ada yang tertinggal, bahkan dapur RS juga ada, selain itu, RSUD kota Serang ini juga telah memiliki delapan poli, padahal sesuai ketentuan 4 poli," paparnya.

Setelah mengecek kesiapan RSUD, kata Rus'an, melaui Pansus pihaknya akan mendorong peraturan daerah tarif retribusi kesehatan segera disahkan, hal tersebut agar pihak RSUD Kota Serang telah memiliki ketentuan menentukan tarif. “Target kami Agustus, setelah ini akan kami rapat internal dengan anggota pansus, kalo terkait mekanisme nantinya kita ke Gubernur dan ke kementerian dan nanti kita menunggu koreksi dari instansi terkait, baru akan kita Paripurnakan,” Ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu juga, Ia menekankan setelah perda berlaku, tarif pelayanan RSUD Kota Serang tidak akan memberatkan masyarakat Kota Serang. “Yang terpenting masyarakat Kota Serang tidak merasa terbebani," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Direktur RSUD tipe C Kota Serang Ahmad Hasanudin mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim pansus tarif retribusi Kesehatan DPRD Kota Serang yang telah mengunjugi RSUD Kota Serang.

"Saya ucapkan terimakasih atas kedatangan tim pansus DPRD Kota Serang, semoga Perda Tarif Retibusi cepat keluar. Kita sudah lengkap sarana prasarana, mohon doa nya, untuk segera selesai perda tarif retribusi nya," harapnya.

 

 

Go to top