Pengesahan Raperda Perseroan Terbatas Dipertanyakan

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com - DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan empat raperda menjadi Perda. Salahsatu diantaranya, yakni Perda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kabupaten Tangerang menjadi Perseroan Terbatas.

Disahkan perda perkreditan menjadi pertanyaan bagi masyarakat, lantaran tidak dipertanyakan lantaran tidak memiliki urgensinya untuk masyarakat. Salah satu masyarakat yang mempertanyakan adalah Aliansi Masyarakat Tangerang Membangun (AMTM). Mempertanyakan kejanggalan pembuatan perda yang menelan biaya ratusan juta rupiah itu. Dalam pembahasan raperda, tidak pernah melibatkan masyarakat langsung, sehingga produknya terkesan dipaksakan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tangerang membangun Saeful Ulum mengatakan, dirinya bersama LSM lainya sudah mengirim surat keberatan atas lahirnya Perda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kabupaten Tangerang menjadi Perseroan Terbatas. Menurut Saeful sebenarnya beberapa waktu lalu Pemkab Tangerang sudah membuat badan khusus yang menangani perkreditan yakni Unit pengelolaan dana bergulir (UPDB).

"Kami mempertanyakan lahirnya Perda Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi Perseroan Terbatas. Kenapa tidak dimerger saja LPP Kecamatan dengan UPDB, maksimalkan lembaga yang ada," ujarnya.

Ditambahkan Saeful, meski Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaaan Pengembangan UMKM sudah dileburkan, karena Perda tersebut disebut konsideran dengan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang melarang menghimpun dana dari masyarakat, namun setidaknya ada sekitar Rp 14 Milyar lebih, namun aset berupa gedung dan tanah saat ini tidak jelas statusnya.

"Kami meminta agar perda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi Perseroan Terbatas itu di batalkan. Kan sudah ada UPBD sebagai pengelola dana bergulir, kenapa harus bikin lembaga tandingan," ujarnya.

Sebagai masyarakat lanjut Saeful dirinya meminta agar sebelum membuat Perda, DPRD meskinya mengundang masyarakat untuk dimintai masukan.

"Sampai saat ini setiap kali dewan melakukan pembahasan Raperda, kami sebagai masyarakat belum pernah dilibatkan," tandasnya.

 

 

Go to top