Kinerja Sekwan DPRD Kab Tangerang Disorot

Kinerja Sekwan DPRD Kab Tangerang Disorot

Detakbanten.com TANGERANG - Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah menjadi sorotan, pasalnya Perpres No. 53 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres No. 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, yang ditandatangani Peesiden Jokowi tertanggal 11 September 2023 belum berlaku di Kabupaten Tangerang, padahal di Pemprov Banten sudah diberlakukan meskipun jabatan Gubernurnya penjabat (Pj), selain pemrov Banten, yang sudah memberlakukan Perpres No. 53 tahun 2023 adalah Pemkot Tangsel dan Pemkot Tangerang.

"Saya meminta agar Ketua DPRD dan Pj Bupati Tangerang melakukan evaluasi kepada Seketaris DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah, karena ini merupakan tanggung jawabnya dia sebagai Sekwan," terang Ahyani, saat dihubungi Kamis (9/11/2023).

Ahyani mengatakan, usai keluarnya Perpres No. 53 ini, dirinya dan anggota DPRD lainnya telah mengingatkan beberapa kali agar Sekwan segera melakukan action sehingga pada bulan Oktober paling cepat atau November paling lambat, Perpres No. 53 tersebut bisa diberlakukan, karena Perpres merupakan payung hukum yang harus dilaksanakan.

"Jangan mencari alasan dengan mengatakan bupati nya penjabat lah, karena bicara Penjabat Gubernur Banten juga Penjabat, kami menduga Sekwan mengabaikan tugasnya sebagai Sekwan, karena tugas Sekwan adalah pungsinya menjembatani dan memfasilitasi semua anggota DPRD," terang Ahyani.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah saat dikomfirmasi melalui Whatsupnya enggan memberikan tanggapannya, dia mengatakan bahwa dirinya sedang rapat di Pendopo Bupati Tangerang.

"Maaf saya sedang rapat di Pendopo," terang Neneng Almirah.

 

 

Go to top