Pengelola Kios di Jalan Puri Pasar Kemis Diberikan Peringatan

Pengelola Kios di Jalan Puri Pasar Kemis Diberikan Peringatan

Detakbanten.com, TANGERANG --Terkait Surat teguran Camat Pasar Kemis nomor 301/357-Kecpsrkms, tertanggal 28 September 2022, kepada dua Kepala Desa dan pengelola serta para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Puri yang melintasi dua Desa,Desa pasar Kemis dan Desa Sukamantri.

Camat Pasar Kemis H Sony Karsan saat di konfirmasi diruang Kerjanya menjelaskan, Hari ini Saya sudah menginstruksikan Sat Pol PP kecamatan datang ke lokasi untuk mendata dan memberikan edukasi para PKL agar ditertibkan.

"Saya akan mengundang dan mengadakan Sosialisasi terhadap para pedagang yang berjualan di lokasi jalan Puri,serta akan memanggil pengelola PT Puri untuk hadir dalam acara tersebut,di Aula Kantor Kecamatan Pasar Kemis," Ujar H Sony Karsan.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya berdagang di sini sudah lama, namun baru kali ini akan ada penertiban Para pedagang, padahal dirinya sudah menyetorkan sejumlah uang pada pengelola, kalau seandainya ditutup dirinya harus minta ganti rugi kemana, sedangkan listrik saja setiap bulan nya saya bayar.

"Saya bayar listrik ke pengelola, sebesar Rp 50 ribu perlampu,apalagi saya memakai lampu dua lampu, berarti saya harus bayar 100 ribu ke pengelola" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahu jalan di arah Puri Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis berubah menjadi kios permanen, padahal semestinya bahu jalan tersebut berpungsi bagi pejalan kaki, keberadaan pedagan kaki lima (PKL) di akses jalan Puri memang sudah berlangsung lama, namun seiring membludaknya PKL, saat ini kondisinya kian semerawut. (Day/Nean)

Go to top