Pengedar Uang Palsu di Tangsel Ditangkap Polisi

Pengedar Uang Palsu di Tangsel Ditangkap Polisi

detakbangen.com, TANGSEL - Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap pelaku pengedar uang palsu. Sebanyak delapan pelaku berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), SM (54) OG (50) dan RT (52) ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda, Senin (8/2/2021).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan menyampaikan, para tersangka mengedarkan uang palsu berjenis US Dollar dan rupiah. Menurut Iman, nominal uang palsu tersebut mencapai nominal Rp 2 milliar rupiah.

"Uang palsu dolar yang disebarkan adalah US Dollar dan rupiah, kalau rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang, kemudian uang palsu yang diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150.000 US Dollar dalam pecahan 100 dollar. Nilainya itu sekitar kurang lebih nilainya 2 miliar rupiah dalam kurs 14.000 per dollar,"terang AKBP Iman Imanuddin.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, para pelaku di tangkap di Ciputat, Pamulang dan di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.

 

 

Go to top