Pengamat: SE Sekda Penundaan Pencairan dan Kegiatan Salah Kaprah

Pengamat Politik dan Kebijakan Politik dari UNIS Adib Miftahul Pengamat Politik dan Kebijakan Politik dari UNIS Adib Miftahul
detakbanten.com TANGSEL - Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan terkait Penundaan Pelaksanaan Kegiatan, Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal pada APBD Tangsel 2020, karena kebutuhan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Tangsel, dianggap pengamat salah kaprah.
 
"Ini menurut saya salah kaprah, Kenapa,? Dia ketua TAPD, bersifat ad hoc, tapi penanggungjawab anggaran daerah kan tetap walikota. Makanya ada LKPJ walikota, bukan LKPJ sekda.  Pertanyaannya? Ketika anggaran sudah sesuai time table, tapi nanti molor, kan Walikota yg bertanggung jawab. Apa sekda ini mau 'Ngebantalin' walikota?" ujar Adib Miftahul Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari UNIS kepada awak media, Jumat (3/4/2020).
Menurut Adib, dalam PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sudah jelas tugas Sekda sebagai koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD, memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD, koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memimpin TAPD.
"Sekda bukan pengambil keputusan anggaran daerah, itu wewenang kepala daerah yaitu Walikota, dalam hal ini Walikota tahu ga sebelum SE sekda ini beredar? takutnya ini inisiatif sekda," katanya.
Adib menduga kebijakan surat edaran ini bisa bersifat politis, sebab Setelah sebagai ketua gugus tugas diambil alih oleh Walikota karena dengan anggaran fantastis 47 M, membuat sekda mengeluarkan surat edaran ini. Dan apakah sebelum sudah diketahui oleh Walikota sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ingat loh ini menuju momen pilkada tangsel 2020 dan dengan menjadi ketua gugus tugas, bisa menjadi panggung sekda, mendompleng branding sebagai cawalkot, mungkin sekda tak legowo, makanya dengan membuat SE, atau katakanlah bermain politik anggaran, bisa jadi upaya mengganjal kepentingan pihak yang tak mendukung Sekda secara politis," ujar Adib.
Lanjutnya, Adib mengharapkan Walikota dan perangkatnya bisa menciptakan stabilitas politik yang tenang dan birokrasi berjalan semestinya. Airin sebagai walikota jika surat edaran ini bertabrakan dengan tupoksi wewenang yang diatur dalam perundangan, harus membatalkannya.
"Airin musti membatalkan SE ini. Airin juga harus mengevaluasi kinerja sekda. Ini sudah kesekian kalinya, sebuah kebijakan tapi tak satu komando. Ini jelas sangat berbahaya." terangnya.
Ketegasan Airin sebagai pemimpin Tangsel sangat ditunggu, apalagi sekarang kondisinya wabah virud corona yang melanda kota Tangsel.
"Walikota harus tegas, sungguh tak elok, pentolan atau panglima birokrasi menunjukkan contoh tak kompak, padahal kinerja mereka untuk mengatasi pandemi ini sangat ditunggu publik. Kegaduhan akan mempengaruhi kondisi psikis warga tangsel." pungkasnya.

 

 

Go to top