Pemungutan Tarif Parkir Tanpa Izin, Ketegasan Dishub Dipertanyakan

Pemungutan Tarif Parkir Tanpa Izin, Ketegasan Dishub Dipertanyakan

detakbanten.com, TANGSEL - Pengamat Hukum pertanyakan ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan terkait tetap memungutnya tarif parkir Universitas Pamulang yang tidak miliki izin.

Oji Bahroji yang juga anggota Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADI) mengatakan sampai mana ketegasan pihak Dishub Tangsel dalam menangani hal tersebut.

"Jadi yang harus ditekankan itu dari Dishub tindakannya apa. Selanjutnya tanya ke Dishub, apa tidak bisa mengambil tindak tegas, seperti penyegelan dan ikut sertakan Pol PP," katanya saat dihubungi Jurnalis detakbanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, pihak Dishub harus mengambil langkah tegas dalam menindak kasus tersebut agar tegaknya hukum yang ada.

"Harus ada penegakkan hukum disitu, jangan dibiarkan. Dishub tindakannya apa setelah disurati," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Pihak Universitas Pamulang (Unpam) masih menarik tarif parkir meski diduga tidak memiliki izin.

Saat Jurnalis detakbanten.com menyambangi Unpam yang berada di kawasan Bunderan Pamulang tersebut, petugas yang berjaga memintai uang parkir saat akan keluar dari gedung tersebut.

"Dua ribu," kata petugas tersebut saat ditanyai berapa tarif yang harus dibayarkan oleh Jurnalis detakbanten.com. (Raf)

 

 

Go to top