Pemkot Tangerang Segel 7 Rumah Pemotongan Ayam Berfomalin

 Pemkot Tangerang saat sidak ke lokasi Pemkot Tangerang saat sidak ke lokasi

detakbanten.com Kota TANGERANG- Pasca ditemukannya dan dilakukan penangkapan pemilik rumah pemotongan ayam yang berfomalin di Jalan Budi Asih Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang oleh Polda Metro Jaya dan BPPOM Propinsi Banten beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menyegel ketujuh rumah potong ayam, Selasa (15/9/15). Hal tersebut dilakukan langsung oleh Asda I Pemkot Tangerang Syaeful Rohman.

Dalam sidak yang dilakukannya, Syaeful Rohman mengatakan, penyegelan yang dilakukannya berdasarkan laporan dan menindaklanjuti adanya indikasi penggunaan formalin oleh ketujuh rumah potong ayam tersebut.

"Ketujuhnya terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan juga Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penertiban Izin dan Gangguan," ujar Syaeful Rohman.

Padahal menurut Syaeful, Pemkot Tangerang selama ini sudah melakukan pengawasan terhadap 40 rumah potong ayam yang ada di Kota Tangerang termasuk yang di Jalan Budiasih.

"Ya, setelah ini kita akan terus perketat pengawasannya dan akan dilakukan secara berkala melalui dinas ketahanan pangan terhadap aktifitas pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin yang pemasarannya dilakukan diwilayah Tangerang seperti pasar Anyar, Cikokol ,Malabar dan perbatasan Jakarta. Sementara untuk ketujuh pemiliknya, sudah ditangkap serta dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Namun, dari hasil sidak dilokasi pemotongan ayam,tidak satupun ditemukan aktifitas pemotongan seperti biasanya, sebab menurut keterangan warga sekitar pemotongan biasa dilakukan pada malam hingga dini hari,karena pemasaran ayam dilakukan pada dini hari untuk wilayah Tangerang dan perbatasan Jakarta.

Go to top