Pemkab Tangerang Usulkan 3 Rekom Kenaikan Upah Minimum

Pemkab Tangerang Usulkan 3 Rekom Kenaikan Upah Minimum

detakbanten.com TANGERANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merekomendasikan tiga usulan kepada Gubernur Banten untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, ketiga usulan tersebut merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan Kabupaten Tangerang, diantaranya adalah Pemerintah mengusulkan 1.64 persen, naik Rp 74.299 Menjadi Rp 4.601.988, usulan Apindo Naik 0.54 % ( Rp. 24.766.) Menjadi Rp 4.552.455 dan serikat pekerja Serikat Pekerja Naik 12 % ( Rp 543.322. ) Menjadi Rp 5.071.011.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan angka tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi hasil pleno rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Jadi selain angka 0,3 persen yang diusulkan Pemkab Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 0,1 persen. Sedangkan usulkan serikat buruh sebesar 12 persen.

"Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," katanya

Adapun tiga rekomendasi kenaikan upah tersebut disepakati setelah berdiskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Puspemkab, Tigaraksa.

Dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam.

Namun Pemkab Tangerang mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang telah ada rumusannya.

"Data-data yang digunakan itu dari BPS, di mana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi, sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," terangnya.

Sementara Aktivis buruh Jayadi mengatakan bahwa buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa, jika usulan kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK) diputuskan secara asal - asalan, dia berharap agar Pemerintah bisa mengedepankan kepentingan buruh.

" Kita tetap menginginkan agar Pak PJ Gubernur Banten berpihak kepada Buruh, besaran keinginan buruh yang dituntut 12 persen sesuai dengan KHL," terangnya.

 

 

Go to top