Pemkab Akan Menerima Sampah Pemkot Serang

Pemkab Akan Menerima Sampah Pemkot Serang

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Pemkab Serang berencana akan memenuhi permintaan Pemkot Serang mengenai pambagian hasil retribusi pengelolaan sampah. Jum'at (11/4).

Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini pembuangan sampah Kabupaten Serang masih menggunakan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Persampahan Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang, Asep Herdiana mengatakan, pembagian hasil retribusi pengelolaan sampah Pemkab Serang kepada Pemkot Serang memang wajar saja terjadi.

"Karena sebelum Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojongmenteng di Kecamatan Tunjung Teja terealisasi, Pemkab Serang masih menggunakan TPSA Cilowong yang merupakan aset dari Pemkot Serang," katanya, Jum'at (11/4).

Dijelaskan Asep, untuk bagi hasil tersebut harus disertai payung hukum yang pasti agar mekanismenya nanti berjalan sesuai aturan hukum.

"Hal semacam ini perlu disertai oleh aturan atau payung hukum yang pasti agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan sesuai mekanisme. Selain itu dua kepala daerah yang bersangkutan pun harus mencapai kata sepakat terlebih dahulu," ungkapnya.

Asep menjelaskan, untuk saat ini target retribusi sampah Kabupaten Serang sebesar Rp100 juta dengan leading sektor dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kecamatan Kramatwatu di bagian Serang Barat dan Kecamatan Kibin di bagian Serang Timur.

"Untuk sampah yang dihasilkan dan dibuang ke TPSA Cilowong mencapai 70 kubik per hari," jelasnya.

 

 

Go to top