Pemilu 2024, BK Ingatkan Anggota DPRD Tangsel Jaga Marwah Lembaga

Ketua BK DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus. Ketua BK DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus meminta seluruh anggota DPRD tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya hingga selesai masa tugas sebagai wakil rakyat. Terlebih saat ini mulai telah masuk tahap Pemilu 2024.

Selanjutnya, Julham mengatakan bahwa BK DPRD Kota Tangsel akan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran etik yang bisa saja dilakukan anggota DPRD.

BK juga tidak akan menutup mata terkait pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Pelanggaran seperti memanfaatkan reses untuk kepentingan kampanye, juga akan diawasi.

“Kami akan membuka posko pengaduan di gedung DPRD Kota Tangsel. Silakan jika ada masyarakat yang mau melapor adanya pelanggaran, kami tidak menutup mata terhadap dugaan-dugaan pelanggaran tersebut,” ungkap Julham di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (30/11/2023).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, BK selama ini memiliki kewajiban untuk memastikan anggota dewan tidak melakukan pelanggaran etik. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar marwah lembaga tidak tercoreng oleh ulah Anggota DPRD yang lakukan dugaan pelanggaran.

“Yang jelas BK DPRD ini menjaga etik, moral dan marwah lembaga yang didalamnya ada 50 anggota DPRD, yang masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat," jelasnya.

Upaya yang dilakukan BK DPRD dalam memproses laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, adalah dengan melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel.

Fraksi-fraksi tersebut diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PAN, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PSI.

Julham menjelaskan, pelanggaran Pemilu yang mungkin saja dilakukan oleh anggota DPRD Tangsel, akan di proses. Kendati begitu, pihaknya tidak bisa jauh dalam melakukan pemrosesan pelanggaran Pemilu tersebut.

Sebab, dia bilang, tugas dan wewenang tersebut sudah ada yang menanganinya, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel yang bekerja sama dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Kalau pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan personal anggota DPRD Kota Tangsel itu sudah ada aturannya sendiri, kan ada Bawaslu dan Gakumdu," jelas Julham.

BK DPRD Kota Tangsel, kata Julham, juga tidak akan menutup informasi dan aduan publik terkait adanya aduan masyarakat, BK DPRD akan membangun sinergi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kota Tangsel.

"Kami akan bersinergi dengan fraksi untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran anggota fraksi mereka,” beber Julham.

Anggota BK DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah menjelaskan bahwa sejauh ini, belum ada kasus atau sidang etik yang digelar BK DPRD soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD Kota Tangsel.

“Di kepengurusan BK DPRD yang sekarang, kami belum mendapat laporan atau melakukan sidang etik,” ujar politisi PSI itu.

Ferdi menyebutkan, sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah DPRD, pihaknya pada beberapa kesempatan selalu mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kota Tangsel untuk tetap menjaga nama baik lembaga dan selalu berhati-hati dalam mengambil sikap.

"Di periode ini, kami ingin mencoba untuk lebih baik lagi menjaga marwah DPRD. Mudah-mudahan semua anggota bisa menjaga semua itu, terutama di tahun politik sekarang ini," pungkasnya.

Go to top