Pembunuh Jurnalis Simalungun Ditangkap, Barang Bukti Senpi dan Airsoft Gun

Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait tewasnya jurnalis Simalungun, Mara Salem Harahap. Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait tewasnya jurnalis Simalungun, Mara Salem Harahap.

detakbanten.com, PEMATANGSIANTAR - Dua orang pria asal Pematangsiantar berinisial S (57) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat selaki pemilik Ferrari Bas dan Resto serta YFP (31) warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap terlibat kasus penembakan dengan menewaskan seorang jurnalis online asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap (46).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun.

"Polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari warung tuak, 16 orang dari hotel Siantar, 5 saksi dari Ferrari Bar and Resto dan 23 orang saksi dari TKP," ucapnya di Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, guna mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan penelusuran seluruh perjalanan almarhum Marasalem. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti rekaman cctv dibeberapa lokasi

"Barang bukti diamankan 1 lembar kwitansi dari Ferrari Bar and Resto, 1 air sofgun merek Walther Pick dan 1 senpi jenis pistol pabrikan, 1 buah magazen dengan peluru aktif kaliber 9 mm," terang Panca Putra.

Masih kata dia, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KHUPidana dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun dan paling lama seumur hidup.
.
"Para tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KHUPidana dengan ancaman diatas 10 tahun," bilangnya.(AP).

 

 

Go to top