Pelantikan Calon Anggota KPID Banten Tunggu Keputusan Gubernur Banten

Pelantikan Calon Anggota KPID Banten Tunggu Keputusan Gubernur Banten

Detakbanten.com SERANG - Pelantikan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Periode 2021 - 2024 tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dikarenakan, sudah ada total 12 orang. Namun hanya 7 orang calon yang terpilih calon KPID Banten. Sedangkan sisanya menjadi cadangan ketika apabila terjadi PAW.

Ketua Komisi I DPRD Banten, Fraksi Demokrat, Asep Hidayat mengatakan, bahwasanya proses sampai 7 orang terpilih nama yang tersedia prosesnya sangatlah panjang.

Asep menceritakan, hasil awal seleksi KPID Banten yang diselenggarakan oleh Tim Pansel berawal dari 108 calon KPID. Seleksi sendiri, kata dia, mulai dari CAT, psikotes dan penilaian tugas, terjaringlah 101 peserta dengan 2 orang incumbent.

"Dua orang incumbent tidak ikut seleksi. Jadi ini sudah secara sistematis maupun uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD Banten. Sehingga semua peserta terdapat 103 orang," ungkap Asep saat ditemui di DPRD Banten, Rabu(17/11/2021).

Setelah itu, masih kata Asep, seleksi pun dilanjutkan dengan berdasarkan perangkingan, dan terpilihlah 19 calon KPID dengan termasuk 2 Incumbent.

"Kami pun dari Komisi I DPRD Banten sudah menjalankan seleksi dengan baik, sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Selanjutnya, sambungnya, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan kembali diseleksi sesuai dengan keahlian serta kemampuanya berdasarkan top rangking.

Hingga akhirnya, kata dia, terpilihlah 7 calon KPID yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Banten maupun Gubernur Banten.

Namun, ia mengakui, menurut ketentuan 7 nama inipun belum dapat disampaikan, karena masih menunggu keputusan dari Ketua DPRD Banten dan Gubernur Banten.

"Tidak ada ketentuan untuk dipublikasikan, Pak Ketua DPRD dan Pak Gubernur telah di berikan 7 nama calon KPID terpilih. Jadi tinggal nunggu pelantikan dari orang nomor 1 di Banten," tegasnya.

Asep berharap, dengan terpilihnya Komesioner KPID Banten sebanyak 7 orang, kedepan dapat membawa KPID lebih baik lagi.

"Meski pun belum terpenuhi sarana dan prasarananya, tapi harus meperhatikan perkerjaan sesuai undang undang. Fungsi KPID sebagai lembaga sensor dapat diperhatikan dengan baik, serta harus memiliki visi-misi untuk melindungi maupun mengeduksi masyarakat. Jangan sekedar tontonan, akan tetapi harus melahirkan tuntunan," pungkasnya. (Aden)

 

 

Go to top