Pelaku Penyuapan 15 Miliar Untuk Urus Sertifikat Ditahan Jaksa Banten

EHP Tersangka Penyuap Ditahan Kejati Banten EHP Tersangka Penyuap Ditahan Kejati Banten

detakbanten.com, TANGERANG -- Kejati Banten kembali menahan satu tersangka terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Tersangka yang ditahan adalah Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak swasta diduga melakukan suap dan gratifikasi sebesar Rp 15 Miliar dalam pengurusan tanah.

"Tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Senin (22/11/2022).

Tim penyidik Kejati, menurut dia, memeriksa EHP pada pukul 14.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya sakit karena COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pada hari ini, tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

"Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ivan menerangkan bahwa kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.

"Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Penetapan tersangka ini termasuk untuk honorer BPN berinisial DER, Maria Sopiah, dan anaknya, EHP.

Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda.

Aspindus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan lahan yang diurus mafia tanah, yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi terletak di Maja. Jaksa masih menyelidiki pengurusan sertifikat tanah tersebut terkait dengan pembebasan lahan properti atau tidak.

"Lokasi bidang-bidang semua di Maja, Lebak, terkait pengurusan yang dilakukan tersangka Dra S semua terletak di Lebak, untuk kepentingan apa, perumahan atau apa. Terus kita selidiki," kata Ricky di Serang, Selasa (25/10/2022) lalu.

Saat ini, tim penyidik katanya masih melakukan pengecekan silang sertifikat-sertifikat yang pernah diurus oleh keempat tersangka selain eks Kepala BPN Lebak. Empat tersangka lainnya adalah Dra Maria atau Maria Sopiah dan anaknya, Eko Hendro Priyatno, serta tenaga honorer di BPN inisial DER.

"Kalau sertifikat puluhan atau ratusan, kita akan crosscheck," ujarnya.

Penyidik juga mendalami peran pemberi suap Dra Maria atau Maria Sopiah dan Eko Hendro. "Kapasitas adalah pemberi suap sumbernya dari mana, akan kita dalami, semua kemungkinan terbuka," ucap dia.

Seperti diketahui, tersangka Dra Maria atau Maria Sopiah diduga memberi suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi. Suap Rp 15 miliar dilakukan untuk pengurusan tanah di Maja dari 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.

 

 

Go to top