Pelaku Pembakaran Waria di Mauk Ditangkap Polisi

Pelaku Pembakaran Waria di Mauk Ditangkap Polisi

Detakbanten.com TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku pembakaran seorang waria di Kampung Kebon Kelapa, RT/RW. 002/001, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis (9/11/2023).

Pelaku, Wahyudin (24), merupakan warga Bebulak, RT/RW. 001/002, Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku tidak bisa berkutik saat aparat menangkapnya.

Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan awalnya dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu bata warna merah. Selanjutnya, pelaku mencekik leher korban, menusuk perut, serta kepala korban dengan menggunakan pisau. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membakar jasad korban dengan menggunakan bensin di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

"Kita sudah mengamankan pelaku dan saat ini kita limpahkan laporan polisi beserta barang buktinya kepada Polresta Tangerang," tandasnya.

Go to top