Pelaku Aborsi di Rumah Bersalin Balaraja Dibekuk Polisi

Pelaku Aborsi di Rumah Bersalin Balaraja Dibekuk Polisi

detakbanten.com BALARAJA -- Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil membekuk tiga pelaku aborsi di salah satu rumah bersalin di Balaraja, Senin (24/5/2021) lalu, ketiga pelaku tersebut adalah ibu bayi berinisial TWAP (34) warga Benda Pamulang 2 No 10 Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Blok K1 No 5, Rt 005 Ds. Kadu Agung Barat, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, yang merupakan pacar gelapnya TWAP dan S (48) warga Sabetan Barat, Rt. 003/008 Ds. Wedug, Kecamatan Weduk, Kabupaten Demak yang merupakan penjual obat di Uripsumoharjo, pertigaan stasiun No 5, Jalan Raya Lemahabang Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa aborsi yang dilakukan pelaku terjadi saat pelaku hendak melakukan persalinan di salah satu rumah bersalin di rumah bersalin Monhal Balaraja, namun bayi yang berusia tujuh bulan tersebut meninggal dunia, dari keterangan bidan bahwa didalam vagina tersebut terapat dua Pill Cytotec, diduga Pill tersebut merupakan tindakan aborsi yang menyebabkan kematian bayi.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, pelaku pertama yang merupakan ibu kandung bayi yang meninggal di usia 7 bulan, pelaku kedua merupakan pacar gelap dari pelaku pertama dan pelaku ketiga merupakan penjual obat di lemah Abang Bekasi.

" Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balaraja berikut barang bukti berupa uang, obat- obatan, pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun"terang Ipda Jarot.

Motif pelaku kata Ipda Jarot karena Pelaku mengaku memiliki pacar berinisial HT warga Rangkas Bitung yang sudah memiliki istri sah dan selama berpacaran Pelaku sering bersetubuh dengan pacarnya selayakya hubungan suami Istri, sehingga akhirnya pelaku hamil namun karena HT sang pacar tidak mau tanggung jawab atas kehamilan Pelaku, kemudian pelaku bingung dan malu karena apabila melahirkan tidak memiliki ayah, ditambah pelaku juga sudah memiliki 2 orang anak yg harus di tanggung sendiri.

" Pelaku menganggap anak dalam kandungannya adalah beban tambahan bagi pelaku, akhirnya bertekad menggugurkan kandungannya di usia kandungan kurang lebih 7 bulan"terangnya.

 

 

Go to top