Pasutri di Jepara Buang Bayi ke Sumur dengan Alibi Anak Diculik

Pasutri di Jepara Buang Bayi ke Sumur dengan Alibi Anak Diculik

Detakbanten.com KRIMINAL -- Pasangan suami istri dengan inisial MR (44) dan SD (31), yang berasal dari Desa Balong, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan kejam membuang bayi mereka yang berusia 3 bulan ke dalam sumur, serta memalsukan cerita bahwa anak mereka diculik.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatan keji SD adalah karena bayi mereka sudah lama sakit-sakitan dan mereka mengalami tekanan ekonomi. MR terlibat dalam membuka dan menutup sumur, sedangkan SD-lah yang menceburkan bayi ke dalam sumur yang memiliki kedalaman 10-20 meter, terletak di belakang rumah mereka.

"Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka alibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anak telah mengambil atau menculik. Pukul 06.00 WIB sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang, Sehingga tercipta seolah-olah anaknya diculik pihak lain" ungkap Wahyu dikutip ctd.insider.

Setelah melancarkan aksi tersebut, MR kemudian membuat laporan kehilangan anak ke Polsek Kembang. Mereka mengarang cerita bahwa bayi mereka hilang saat tertidur di rumah pada dini hari.

Setelah menerima laporan tersebut pada pukul 07.00 WIB, tim Satreskrim Polres Jepara segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pencarian bersama dengan warga sekitar. Pada sekitar pukul 13.00 WIB, bayi kecil tersebut ditemukan tewas di dalam sumur. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah membuang bayi ke dalam sumur tersebut.

Saat ini, jasad bayi tersebut telah dibawa ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan dan dikenai pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

"Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga juncto 336 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu saat konferensi pers di Polres Jepara, Senin (22/5).

 

 

Go to top