Para Pemilik Kios CBD Mall Berharap, Pemerintah Memfasilitasi Terbentuknya PPPSRS

Para Pemilik Kios CBD Mall Berharap, Pemerintah Memfasilitasi Terbentuknya PPPSRS

detakbanten.com KARANG TENGAH - Mengacu kepada putusan MK No.21/PUU - XIII/ 2015. Developer harus menyetujui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh unit Satuan Rumah Susun.

Hal tersebut Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) UU RI No.20 Th.2011. Dimana developer wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lama satu tahun, sejak penyerahan pertama sekali. Satu hal lagi  bilamana developer tidak mau memfasilitasi tertuang juga pada Pasal 74 ayat (1) tentang Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.Pemerintah dalam hal ini Walikota turut bertanggung jawab memfasilitasi terbentuknya PPPSRS walaupun bukan pelaku pembangunan Sarusun, dikarenakan dalam status A guo.maka sudah jelas sekali, ketika pihak Developer tidak bisa memfasilitasi maka Pemerintah Daerah wajib hadir untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, ujar H.Badayong Sikumbang Pengacara para pemilik kios di CBD Mall kepada Detakbanten.com, minggu lalu.

Vie liem pemilik empat kios tahap satu diblok E dan F mengatakan, dirinya merasa di rugikan oleh Developer, selain merasa di bohongi, dirinya juga sangat keberatan dengan biaya service chas yang di bebankan oleh pengelola setiap bulanya.

"Waktu saya beli kios, pihak Developer bilangnya bahwa kios tahap satu diblok E dan F peruntukanya untuk counter handphone makanya saya beli.ternyata setelah tahap dua terbangun counter handphone nya dipindah ke kios tahap dua. Jadinya  kios yang tahap satu sepi dan otomatis kami merugi.udah sepi biaya service chasnya juga sangat tinggi. Bayangkan saja pak untuk perbulanya kami di kenakan service chas permeternya Rp. 88.000 di tambah lagi PPN. Kami setiap bulanya membayar service chas dan PPN sebesar Rp.642.520." Ujar Vie Lim.

Ia menambahkan, service chas dan PPN itu bukan saja berlaku bagi kios yang membuka usaha.tetapi berlaku juga bagi kios yang tidak di pakai usaha oleh pemiliknya, jelas sangat membebankan kami selaku pemilik kios.

Sementara itu General Manager PT.Sari Indah Lestari Sa'ban saat di konfirmasi melaui saluran whatsapp nya menjawab no coment.

 

 

Go to top