P3H Minta KPK Usut Tuntas Pelaku Korupsi Dana Bansos

P3H Minta KPK Usut Tuntas Pelaku Korupsi Dana Bansos

detakbanten.com TANGERANG -- Organisasi Masyarakat Kepemudaan  Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H), meminta agar KPK bisa mengusut pelaku koslrupsi Dana Desa, hal tersebut dikatakan Sekjen P3H Guntur Setiawan SH,.

Guntur mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas Korupsi Bansos dengan menetapkan Mensos jadi tersangka, merupakan prestasi bagi KPK, Guntur pun memberikan apresiasi atas kerja KPK dimana telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

" Semoga semua yang terlibat dalam.kasus ini bisa ditahan, karena sudah menggunakan kesempatan dalam.kesempitan, apalagi saat ini wabah Covid 19 belum reda,"terang Guntur.

Dalam kondisi seperti saat ini sambung Guntur, sungguh ironi, sebab Menteri Sosial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan kesejahteraan rakyat, malah melakukan korupsi. Bantuan Sosial untuk rakyat ini merupakan program mulia pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi untuk membantu para kaum duafa, kaum miskin dan hampir miskin.

" Kita semua tahu, seluruh pimpinan daerah, baik Gubernur maupun Bupati tengah fokus menangani Covid , dan dampak yang ditimbulkannya juga sangat besar pengaruhnya bagi ekonomi nasional,"terangnya.

Guntur juga mengatakan perbuatan korupsi apalagi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, OKP P3H Mendukung langkah Presiden Jokowi dan meminta kepada Penegak Hukum agar untuk menuntut para pelaku korupsi Dana Bansos ini dengan tuntutan maksimal seumur hidup maupun dihukum mati agar ada efek jera karena telah menyengsarakan Rakyat Indonesia dalam Kondisi Pandemi ini.

" Mereka telah mengkhianati komitmen presiden Jokowi dan memanfaatkan kondisi Bangsa yang sedang dalam darurat ekonomi, terutama untuk rakyat yang terdampakl covid-19,"tandasnya.

 

 

Go to top