Otak Perampok Sejata Api Spesialis Kabur

Otak Perampok Sejata Api Spesialis Kabur

detakserang.comCILEGON - Salah satu pelaku, sekaligus otak dari kawanan perampok spesialis senjata api dan senjata tajam, pada berbagai minimarket masih dalam pengejaran petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Cilegon.

Pengejaran pelaku yang berinisial A ini terus dilakukan paska tertangkapnya enam kawanan perampok bersenjata yang berhasil dilumpuhkan petugas usai melakukan aksinya di berbagai minimarket yang ada di Kota Cilegon.

Hal ini dibenarkan oleh AKBP Defrian Donimando, Kapolres Cilegon yang ditemui awak media, Kamis (19/6).

" Memang benar saat ini kami tengah mengejar salah satu pelaku yang turut dalam kawanan pelaku perampokan yang kami amankan, pelaku kabur saat kita lakukan pengejaran" Jelasnya.

Defrian menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang dikejar diduga merupakan otak dan panglima dari rentetan aksi perampokan bersenjata api yang terjadi di Kota Cilegon. Kapolres memebenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku yang turut terlibat dalam perampokan.

" Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan enam orang pelaku. tiga dari enam pelaku yang diamankan, kita tembak dan dilumpuhkan, karena yang bersangkutan dalam pengejaran melakukan perlawanan" Jelasnya.

Kapolres membeberkan bahwa saat melakukan aksi, para pelaku kerap mengancam dan melakukan kekerasan kepada korban. Korban yang kebanyakan pegawai minimarket ini ditodong dengan senjata api, saat minimarket hendak tutup beroperasi.

"Mereka melakukan aksinya, pada minimarket mau tutup. Saat karyawan hendak mau tutup, pelaku mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam " Tandasnya
Kapolres menambahkan bahwa atas penangkapan keenam ptersangka, diamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejnjata tajam, sepeda motor, uang tunai, handphone dan barang bukti lainnya.

" Yang kita amankan sebagai barang bukti, tiga buah motor, uang tunai hasil rampasan, senjata tajam golok, handphone dan barang bukti lain" Ungkapnya.

Kepada mereka, lanjut Kapolres, dikenakan Undang-Undang KUHP Nomor 11 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun Penjara. Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau bilamana melihat atau menemukan salah satu tersangka yang masih diburu petugas, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

" Kami himbau kalau masayarakat mengetahui ada ciri-ciri pelaku yang kami kejar mengalami luka tembak dan datang ke rumah sakit atau klinik, tolong langsung laporkan kepada kami" Tuturnya.

 

 

Go to top