Operasi Yustisi Covid 19, 12 Pelanggar Prokes Covid 19 Diberi Sangsi

Operasi Yustisi Covid 19, 12 Pelanggar Prokes Covid 19 Diberi Sangsi

DetakBanten.com, SERANG - Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kepolisian Resor Serang mengerahkan puluhan personil Satuan Sabhara dan Binmas menggelar Operasi Yustisi Covid-19 disejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (5/1/2021).

Dalam operasi tersebut, selain memberikan sanksi disiplin juga dilakukan pemberian masker kepada pelanggar yang tidak disiplin.

"Masih ada pengendara yang yang melintasi di jalan kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Selasa (5/1/2021).

Kapolres menjelaskan Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan disejumlah titik yang banyak dilintasi warga maupun pengendara, diantaranya gerbang tol Ciujung, Jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, pihak menerjunkan sebanyak 36 personil.

"Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona," terang Mariyono.

Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," pungkasnya. (Aden)

 

 

Go to top