Oknum Guru Di Kabupaten Serang Diduga Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Oknum Guru Di Kabupaten Serang Diduga Tega Cabuli Muridnya Sendiri

detakbanten.com SERANG - Seorang Oknum Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung Sari 2 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega cabuli murid muridnya.

Oknum Guru cabul tersebut berinisial (AT) ditangkap satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Kota kemarin Kamis (27/2/2020), setelah adanya laporan dari saksi terkait adanya dugaan tindak pidana (TP) yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap korbannya (Z).

"Ya, tersangka berinisial (AT) kami amankan kemarin dirumahnya di daerah Gunung Kupak, Kabupaten Serang di pimpin oleh kanit ppa Ipda Budi Mukyana SH dalam perkara pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi melalui pesan trlepon selulernya, Jumat, (28/02/2020).

Indra juga menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana pencabuan tersebut yang dilaporkan saksi terjadi pada pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib di SDN Gunungsari 2 dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina korban dan menggerak gerakanya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vagina ketika hendak buang air kecil." Tandasnya.

Saat ini tersangka berada di polres serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memintai keterangan sejumlah saksi saksi.

 

 

Go to top