Ojek Online Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Penjelasannya

Ojek Online Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Penjelasannya

detakbanten.com NASIONAL -- Ojek online (ojol) bakalan dilarang memasuki kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, berikut penjelasannya.

Ojek online alias ojol bakal dilarang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ojek online (ojol) akan dilarang beroperasi di Kiawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan bahwa, transportasi lalu lintas pribadi di kawasan IKN akan dikenai batas seiring dengan perkembangan pusat kota yang memiliki konsep sebagai Kota Hijau dan juga ramah lingkungan.

Hingga, untuk mewujudkannya, hal tersebut nantinya sepeda motor ataupun ojek online bakal dilarang melintasi kawasan IKN.

Chief Urban Mobility Otorita IKN Resdiansyah menegaskan bahwa jika pihaknya sekarang sedang mengembangkan sistem transportasi menggunakan micro mobility.

Kabarnya teknologi tersebut membuat sepeda motor berbahan bakar BBM tidak diizinkan beroperasi masuk ke KIPP IKN.

Adapula Micro Mobility adalah alat mobilitas individu, baik itu elektrik maupun yang tidak berkecepatan di bawah 25 km per jam.

Pemerintah juga akan membuat jalur khusus untuk moda tersebut. Sehingga dapat dimanfaatkan di KIPP.

Disamping itu, Resdiansyah di Control Center Roatex Indonesia Toll System (RITS) dilansir LINGGAUPOS mengatakan, bahwa dengan adanya Micro Mobility dapat dimanfaatkan untuk go-food yang biasa dilakukan oleh ojol.

“Jadi kalau mau Go-Food apapun itu, silahkan antaranya pakai micro mobility, tidak pakai motor karena di KIPP tidak akan ada operasional kendaraan roda dua nantinya,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari titah Presiden Joko Widodo mengenai transportasi publik di IKN. Resdiansyah mengatakan Jokowi ingin IKN dikuasai oleh 80 persen transportasi publik dan 20 persen lainnya kendaraan pribadi.

Bahkan, Jokowi melanjutkan agar IKN menjadi ’10 minutes city’ di mana hanya butuh 10 menit saja untuk bepergian ke area-area perkantoran. Disamping itu, IKN memang dibangun untuk memprioritaskan pejalan kaki.

Sementara itu, para pejabat publik di IKN nantinya juga akan didorong untuk menggunakan transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadinya. Meskipun, akan ada pengecualian untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.

“Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri,” ungkap Resdiansyah. 

Nusantara pada tahun 2045, nantinya akan diharapkan mampu menjadi contoh bagi kota-kota di Indonesia lainnya sebagai kota net zero carbon.

Setidaknya sudah bersih dari emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan konvensional dari penggunaan kendaraan listrik.

Penulis: Muhammad Raffandika Zulkarnain

 

 

Go to top