Nekat Jualan Siang Hari Pada Bulan Puasa, Sat Pol PP Cilegon Razia Belasan Rumah Makan

Nekat Jualan Siang Hari Pada Bulan Puasa, Sat Pol PP Cilegon Razia Belasan Rumah Makan

detakbanten.com, CILEGON - Belasan rumah makan di Kota Cilegon kedapatan nekat berjualan di siang hari pada bulan ramadhan. Akibatnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Cilegon, merazia belasan rumah makan, sedangkan para pemilik dilakukan pembinaan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Satpol PP Kota Cilegon Suroto mengatakan, razia rumah makan itu dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Kepala Daerah tentang jam buka rumah makan saat bulan suci ramadhan di Kota Cilegon. Karena seharusnya, mereka baru diperbolehkan buka pukul 16.00 Wiba.

"Sesuai surat edaran kepala Daerah rumah makan buka mulai pukul 16:00 WIB," kata Suroto, Senin (13/5/2019).

Dari hasil razia itu, Suroto menyebut, pihaknya mengamankan 3 rumah makan yang memaksa buka di siang hari pada bulan suci Ramadhan. Namun begitu, petugas tidak menyita barang dagangan.

"Pemilik warung hanya diberi peringatan sementara. Bila kembali melanggar dikemudian hari, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan hingga penutupan," terangnya.

Suroto menyampaikan, razia terhadap rumah makan tersebut akan terus dilakukan selama bulam suci Ramadhan. Bahkan dia menegaskan, Satpol PP juga akan merazia beberapa restauran yang ada di Kota Cilegon dengan cara melibatkan beberapa pihak terkait lainya.

"Kami akan terus merazia selama bulan Ramadhan dengan melibatkan beberapa pihak lainnya," tandasnya.

 

 

Go to top