Saat Sidang Tipiring, Pemilik Rumah Makan Pilih Bayar Denda Ketimbang Dipenjara

Saat Sidang Tipiring, Pemilik Rumah Makan Pilih Bayar Denda Ketimbang Dipenjara

Detakbanten.com Cilegon - Pemilik warung makan di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Edi Kenedi menggantikan sopir bus saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa (13/7/2021).

Edi mengaku dirinya menggantikan sopir bus saat sidang tipiring, karena petugas menyatakan sopir bus bersalah telah memaksa dirinya untuk buka di atas jam operasional dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) darurat.

Dari hasil putusan majelis hakim pemilik warung makan yang menggantikan sopir bus saat sidang tipiring dijatuhi denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan 1 hari. Edi mengku saat sidang tidak dikasih opsi oleh majelis hakim, selain itu majelis hakim juga tidak menyebutkan sopir bus melakukan pelanggaran apa.

"Saya didenda sebesar Rp150 ribu, tapi saya kurang puas karena tidak disebutkan melanggar pasal berapa, ayat berapa, itu saya tidak tau, dan mereka pun tidak menyebutkan hal itu," keluhnya saat ditemui di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak usai sidang tipiring, Selasa (13/7/2021).

Meski demikian, ia tidak mau ribet dan akhirnya membayar denda yang sudah dijatuhkan majelis hakim itu kepada sopir bus bernama Badarudin.

"Yang melanggar itu bukan saya, saya pemilik warung yang dipaksa buka saat itu oleh sopir bus ALS (Antar Lintas Sumatera-red), jadi petugas menghukum sopir bus," tuturnya.

Edi menjelaskan kala itu warungnya sudah tutup, akan tetapi tiba-tiba datang satu bus ALS yang hendak makan, dirinya terpaksa membuka warung makannya karena dipaksa sopir bus.

"Saat sedang makan, petugas datang dan langsung mengeluarkan semua penumpang dan sopir dari dalam rumah makan, dan meminta KTP sopir dan menahannya," tutupnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati menerangkan pada sidang tipiring PPKM darurat di Cilegon, pihaknya menangani 28 pelanggaran. Diantaranya, 17 pelanggaran yang dihadiri pelanggar divonis langsung oleh hakim dalam sidang dan sisanya secara verstek.

Dikatakan Ikbal, vonis berupa denda yang dijatuhkan hakim kepada pelanggar bervariatif. Mulai dari Rp 50 ribu bagi pelanggar yang tidak mematuhi prokes hingga Rp 150 ribu untuk pelaku usaha yang membuka usaha tidak sesuai ketentuan pembatasan jam operasi.

"Pelanggar dijatuhkan berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Sementara putusan majelis hakim, kami masih menggunakan denda. Tidak ada yang diputuskan pidana badan,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top