Menikah Dimasa Pandemi, Begini Aturan Kemenag Tangsel

Kepala Bimas Islam Kemenag Kota Tangsel, Ade Sihabudin. Kepala Bimas Islam Kemenag Kota Tangsel, Ade Sihabudin.

detakbanten.com, TANGSEL-Bagi masyarakat Tangerang Selatan yang ingin melaksanakan pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan melalui Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bisa melakukan pernikahan.

Kepala Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kota Tangsel Ade Sihabudin, mengatakan jika ada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, didalamnya hanya orang yang berkepentingan saja dalam kegiatan tersebut.

"Orang yang menjadi pengantin saja di acara prosesi pernikahan, itu sih intinya sebetulnya, tidak boleh lebih 10 orang," kata Ade di konfirmasi detakbanten.com, Senin (15/2/2021).

Lanjut Ade, pemberlakuan tersebut berlaku ditempat manapun, seperti rumah atau di gedung tempat berlangsungnya kegiatan pernikahan.

"Nah iya sama semuanya, mau di kantor mau di rumah atau di gedung," ungkapnya.

Jika ingin melakukan resepsi pesta pernikahan, Ade terangkan, harus meminta izin kepada pihak terkait. Terutama ke Satgas Covid, Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI dan lainnya.

"Ya kalau umpamanya ada setelah prosesi pernikahan, itukan artinya di luar tanggung jawab ya. Berarti kalau umpamanya ada pesta dia harus izin ke satgas covid, koodinasi dengan dinas kesehatan, koordinasi dengan kepolisian, TNI, kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Sementara terkait prosesi pernikahan, Ade kemukakan bahwa hal itu sama saja, tdak boleh melebihi 10 orang.

"Kalau prosesi pernikahan sih sama saja, pandemi gini kan memang tidak boleh banyak berkumpul." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top