Masalah Aset, Pasilitasi Gubernur Banten Merupakan Kebutuhan Mendesak

Masalah Aset, Pasilitasi Gubernur Banten Merupakan Kebutuhan Mendesak

detakbanten.com SERANG - Pansus Aset Kota Serang sampaikan tiga hal sesuai amanat Undang Undang (UU) 32 tahun 2007 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, dan sepakat bahwa pasilitasi Gubernur Banten dalam polemik aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Tiga hal tersebut yaitu pertama terkait sisa penyerahan aset dari pemkab ke kota serang sebanyak 227 item, kedua terkait penyerahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan usahanya ada di Kota Serang, kemudian yang ketiga masalah utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang.

"Dan itu juga telah kami sampaikan pada teman teman di bpkad kabupaten serang, saat pansus aset DPRD Kota Srrang lakukan kunjungan kerja kr kantor bpkad kabupaten serang untuk duskusi dan silatirahmi secara kekeluargaan tentang progresnya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb Ridwan Akhmad diruang kerjanya, Senin, (02/02/2020).

Dalam pertemuan tersebut, terang Ridwan, BPKAD menyampaikan bahwa, untuk utang piutang dari Pemerintah Kabupaten Serang ke kota serang tersebut hanya terkait urusan Pajak dan Restribusi (PBB), dan itu sudah disampaikan dan diserahkan pada pemerintah kota (Pemkot) Serang.selain itu tidak ada lagi.

"Artinya saya kira sisa kerja pansus ini kita sepakat setelah kitta bertemu dengan kepala bpkad pemkab serang ada dua hal saja, yaitu sisa aset yang belum diserahkan sebayak 227 item tersebut dan bumd kabupaten serang yang kedudukan usahanya ada di kota serang," terangnya.

Selain itu, jelas Ridwan, dalam kunjunganya tersebut, Pansus ingin lakukan ferifikasi ulang terkait data sisa aset yang belum diterima sebanyak 227 item tersebut atau kemudian ada potensi lainnya.

"Dalam pertemuan tersebut, kabid aset menyampaikan ada tiga sampai lima item bidang tanah yang akan diserahlan pada pemkot serang hingga kalau kami hitung itu dari 227 sisa aset itu bisa menjadi 230 jumlahnya akan tetapi sisa kepastian sisanya kami tunggu lihat hasil ferifikasi bersama antara bpkad pemkab serang dan bpkad kota serang nanti," jelasnya.

Sampai saat ini, terang Ridwan, masalah Pemkab Serang belum dapat menyerakan sisa aset yang ada pada Pemkot Serang karna proses pembangunan Puspemkab Serang terkendala pada kepemilikan lahan, dengan kondisi seperti ini, disisi lain ada hak Pemkot Serang yang lindungi dan di perintahkan UU 32 tahun 2007 batas maksimal 5 tahun masalah aset.

"Maka kami sepakat bahwa pasilitasi Gubernur Banten dalam masalah aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak, baik kami dipansus yang mewakili pemkot juga pemkab serang, sehingga dalam waktu dekat juga saya sampaikan tadi bawha pansus akan melayangkan surat pada melalui ketua DPRD kota Serang pada gubernur banten dan kami harap pa gubernur berkenan menerima kami, dan pansus juga nantinya akan mengajak juga bpkad Pemkab Serang untuk bersama sama menghadap Gubermur agar proses mediasinya nanti klier dan jelas," terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Ridwan, Gubernur Banten harus turun tangan, Karna sesuai amanat Undang Undang (UU), Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan dalam amanat UU 32 Tahun 2007 yang berbunyi, apabila dalam jangka 5 tahun Pemkab Serang tidak menyerahkan seluruh asetnya pada Pemkot Serang, maka Gebernur Banten wajib turun tangan untuk memfasilitasi masalah aset ini agar cepat selesai,

"Terakait masalah lahan puspemkab serang yang bermasalah itu kita tidak ikut campur, Itu kewenangan pemkab serang, kita hanya fokus pada hak yang diberikan undang undang pada kita bahwa aset pemkab serang yang ada di kota serang itu harus diserahkan, dan kalu mereka terkendala dengan puspemkab saya rasa nanti itu bisa disekesaikan pada saat konsultasi pada gubernur itu tehnis, kami memaklumi alasan itu yang jadi permasalahna ini, tapi jangan menggantung gantungbterus seperti ini, harus ada titik temunya, jangan jadi alasan lantaran belum di bangunnya puspemkab serang untuk menjadikan berlarut larutnya menyerahkan sisa asetnya pada kota serang, harus ada titik temunya seperti apa, insya alloh nanti akan kita sampaikan hasilnya kembali setelah bertemu dengan gubernur." Tandasnya.

 

 

Go to top