Lokasi Sepi, 14 Tahun Klinik Bidan Praktik Aborsi di Pandeglang Terungkap Polda Banten

Lokasi Sepi, 14 Tahun Klinik Bidan Praktik Aborsi di Pandeglang Terungkap Polda Banten

Detakbanten.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus tindak pidana praktik aborsi di klinik bidan sejahtera tepatnya di Kampung Cipacung ,desa Ciputri ,kecamatan Kaduhejo, kabupaten Pandeglang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni seorang bidan inisial NN (53), seorang perawat E (38) dan RY(23) seorang karyawan swasta.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin 28 Oktober 2020 lalu. anggota mencurigai laki laki dan perempuan yang keluar dari klinik bidan sejahtera.

"Kemudian anggota menindaklanjuti dan langsung menuju ke klinik sejahtera klarifikasi kepada NN. Yang bersangkutan membenarkan bahwa perempuan RY telah menggugurkan kandungannya," kata Nunung saat gelar ekpose di Mapolda Banten Selasa (3/11/2020).

Pelaku mengaku kepada polisi, telah membuka layanan praktek aborsi ilegal selama 14 tahun sejak 2006 lalu. Dan telah menggugurkan bayi sebanyak 100 lebih janin. Dengan mentarif harga senilai Rp2,5 juta kepada setiap pasien.

"Jadi pelaku ini sudah 14 tahun. Selama ini belum terbongkar karena mereka cukup rapih hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan juga lokasinya masih sepi," ungkap Kombes Pol Nunung, saat gelar ekpose di Mapolda Banten Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut Nunung menjelaskan, janin berbentuk gumpalan yang usianya di bawah 3 bulan dibuang ke westafel. Dan janin yang usianya diatas tiga bulan yang sudah berbentuk, maka akan dibawa oleh pasien.

"Setelah kita cek septic tanknya, ternyata ternyata tidak mayat bayinya. Berarti pengakuan pelaku benar," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman penjara di atas 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan tersangka pasien yang mengugurkan kandungannya terancam hukuman 4 tahun ke atas," tutupnya.(Aden)

 

 

Go to top