Launching SMART, Ini Nomor Aduan Masyarakat Jika Temukan Pelanggaran Pilkada Tangsel

SMART saat di launching di salahsatu resto kawasan Serpong, Kamis (22/10/2020). (detakbanten/dra) SMART saat di launching di salahsatu resto kawasan Serpong, Kamis (22/10/2020). (detakbanten/dra)

detakbanten.com SERPONG-Pelaksanaan Pilkada Tangsel kini menyisakan hitungan hari saja. Dipastikan akan ada banyak pelanggaran sepanjang tahapan Pilkada Tangsel yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tersebut.

Nah, jika masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pilkada, sebaiknya melaporkan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme yang ada. Untuk menampung aduan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada, Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan atau SMART, resmi di launching.

Koordinator SMART, M. Maulana B mengatakan, masyarakat berkepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Kota Tangsel.

Sebab, dalam ketentuan pasal 158 Undang Undang Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 0,5% dari hasil penetapan KPU. Dimana, setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga. Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan Pilkada bisa dilakukan di MK.

"Ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama-sama kita antisipasi pada pemilihan walikota-wakil walikota Tangsel nanti, diantaranya soal politik uang," ungkap Maulana di salahsatu resto kawasan Serpong, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, selain politik uang atau money politik, potensi gerakan yang terstruktur dan cukup massif diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga isu SARA, juga menjadi perhatian SMART untuk di tindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

"Dugaan-dugaan kecurangan di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi merusak fairness pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel, yang harus disikapi secara serius oleh semua Pihak bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu Kota Tangsel," ujarnya.

Ia sebutkan, untuk menampung pengaduan masyarakat dalam hal dugaan kecurangan Pilkada Tangsel, SMART juga menyiagakan dua call center yang siap beroperasi selama 24 jam. Masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812 1231 6601 dan nomor 0812 2389 0101.

"Setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan dugaan kecurangan yang terjadi," ungkapnya.

Maulana kemukakan, dasar hukum terbentuknya SMART ada dalam Plpasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada serta pasal 4 Undang-Undang Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

"Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, SMART selain di isi relawan-relawan Pilkada, didalamnya juga terdapat para advokat yang akan mengurusi soal dugaan-dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Tangsel. (Dra)

 

 

Go to top