Langgar PSBB, Tempat Hiburan Di Gading Serpong Tetap Beroperasi

Langgar PSBB, Tempat Hiburan Di Gading Serpong Tetap Beroperasi

detakbanten.com KELAPA DUA - Meskipun penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang gelombang 5 baru saja diberlakukan namun sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong tetap beroperasi.

Pantauan di lapangan, Senin Malam Selasa , (15/6/2020) malam, sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Di antaranya, de tones, Bar House Project, BoA BoA, Trenz, dan Master Peace tetap buka. Tampak sejumlah kendaraan pun terparkir di lokasi tersebut.

Diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. salah satu isi di Perbup tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam.

Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi berencana akan melakukan penertiban tempat hiburan malam di seluruh kabupaten Tangerang , karena saat ini PSBB masih diberlaku dan diperpanjang sampai 28 Juni.

“Di PSBB gelombang lima ini hingga tanggal 28 Juni tidak diperbolehkan dibuka,” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, pihak akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang menyebutkan tempat hiburan yang beroperasi saat Pandemi Covid-19. “Kalau memang melanggar akan kita segel,” tegasnya.

 

 

Go to top