Langgar PSBB, Satpol PP Segel Spa Sekushi Premium Massage

Langgar PSBB, Satpol PP Segel Spa Sekushi Premium Massage

detakbanten.com TIGARAKSA -- Meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban, namun tetap nyatanya tempat hiburan, Spa Sekushi Premium Massage di kawasan Kelapa Dua tetap buka, akibatnya Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penutupan pada Senin (28/12/2020).

" Semalem tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang bergerak menyisir tempat hiburan malam, satu Spa Sekushi Premium Massage ditutup" terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Selasa (29/12/2020).

Bambang mengatakan, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan, karaoke dan spa di daerah Gading Serpong yang dilaporkan oleh media RRI, dan dari pantaun langsung tim Pol PP bahwa lokasi yang dilaporkan tersebut dalam keadaan tertutup, pengecekan ini dilakukan baik dengan cara menggedor pintu tanpa merusak asset orang lain, maupun menanyakan orang yang berada disekitar lokasi yang dilaporkan diduga karena sebelumnya telah viral beritanya.

" Hampir sebagian besar tempat hiburan tutup, namun Satpol PP menyegel Spa Sekushi, setelah itu tim bergerak memantau jam operasional restauran, karena surat edaran bupati waktu operasional sampai pukul 19.00," terang Bambang.

Selain menutup Spa di kawasan Gading Serpong sambung Bambang, Satpol PP juga melakukan penutupan terhadap Kafe Zisoba karena Zisoba Tigaraksa menyalahi Perbup 54 tahun 2020, yakni melewati jam operasional usaha rumah makam atau kafe yakni pukul 20.00 WIB.

" DI Kafe Zisoba Sangat minimnya protokol kesehatan, hanya menggunakan masker, sedangkan cuci tangan hampir tidak terlihat, hanya sebagai pajangan" terang Bambang.

Sementaranya kata Bambang untuk disiplin pegawainya juga tidak terlihat memakai sarung tangan dan lengan panjang bagi pegawai, serta tidak adanya informasi tentang covid, dan tidak adanya pemisahan antara jalur masuk dan jalur keluar.

" Bahkan untuk pengaturan meja dan kursi yang tidak menjaga jarak sehingga memungkinkan orang untuk berkumpul," tandasnya.

 

 

Go to top