Langgar Perwali Tangsel, Izin 3 Panti Pijat di Bintaro Terancam Dicabut

Langgar Perwali Tangsel, Izin 3 Panti Pijat di Bintaro Terancam Dicabut

detakbanten.com TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tengerang Selatan (Tangsel) melayangkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tiga panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Rekomendasi pencabutan izin itu untuk tiga panti pijat diantaranya panti pijat Forti Bintaro, panti pijat Prima Segar BTC Bintaro dan panti pijat Teratai BTC Bintaro, Selasa (20/10/2020).

Informasinya, rekomendasi itu dilayangkan Satpol PP lantaran tiga panti pijat tersebut diketahui melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry kepada detakbanten.com menyampaikan, tiga panti pijat di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

Akibat itu, kata Muksin, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

"Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti pijat di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB," terang Muksin Al Fachry.

Muksin menjelaskan, selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan saksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar Rp 1 juta.

"Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp 1 juta. Surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,"ungkap Muksin.

Dalam penggerebegkan itu, Satpol PP Tangsel mendapati alat kontrasepsi yang disinyalir habis dipakai di salah satu pantai pijat di Bintaro. Akibat pelanggaran itu, delapan terapis diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

 

 

Go to top