Kurangnya Sosialisasi Nasabah Clipan Finance Merasa Dirugikan

Kurangnya Sosialisasi Nasabah Clipan Finance Merasa Dirugikan

detakbanten.com Serang- kurangnya sosialisasi di salah satu Perusahaan Leasing di Kota Serang yang bernama PT Clipan Finance Indonesia, konsumen yang merasakan dirugikan, selain itu banyaknya nasabah merasa kecewa dan merasa dibohongi, keluhan yang di alami nasabah tersebut diantaranya dari kurangnya sosialisasi nasabah clipan finance merasa dirugikan.

Dikeluhkan nasabah terkait ketentuan denda yang diberikan pihak clipan tersebut adalah setelah denda keterlambatan angsuran adalagi yang namanya pinalti fee yang sangat memberatkan nasabah sebesar satu juta limaratus.

IMG 2306

Hal itu di rasakan langsung oleh salah satu nasabah yang bernama Yahya Muhammad Salim,"saya ga ngerti dengan denda yang diberikan pihak clipan kepada saya karena denda yang berkali lipat dari angsuran yang harus saya bayar," ucap yahya dengan nada kesal usai melakukan pembayaran angsuran kepada pihak Clipan cabang Serang.

Lebih lajut Yahya menjelaskan, terkait denda yang terlalu memberatkannya itu diantaranya denda perhari yang terus berjalan ditambah lagi dengan adanya fee pinalti yang harus di bayarkan langsung saat melakukan pembayaran cicilan perbulan.

"denda fee pinalti itu terjadi kalo saya telat 23 hari dari tempo pembayaran," ujarnya.

Selain permasalahan denda ada pula nasabah yang merasa dirugikan karena kendaraanya ditarik atau diambil paksa tanpa mendapatkn surat peringatan terlebih dahulu. "mobil saya ditarik dibandung, sudah lebih dari 3 bulan yang lalu," ungkap salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya itu.

lanjut dirinya mengatakan, pihak PT. Clipan telah melakukan tindakan yang tidak berdasarkan hukum dengan melakukan penarikan unit. "seharusnya menurut ketentuan yang berhak mengambil unit secara hukum adalah pengadilan melalui putusannya, sementara menurut edaran Kapolri tindakan tersebut (Penarikan unit, red) merupakan tindak pidana perampasan," tandasnya.

Adanya hal itu, pihak clipan memang mengakui adanya denda tersebut, "Denda tersebut berlaku jika nasabah telat 23 hari dari tanggal angsuran, denda tersebut di luar denda berjalan 0,4 % dari biaya angsuran," jelas hadiri selaku PAU di Clipan cabang serang.

Go to top