Kuasa Hukum: Kakanwil BPN Banten Tidak Paham Pokok Perkara Siti Hadidjah vs PT. Jaya Real Property

Kuasa Hukum: Kakanwil BPN Banten Tidak Paham Pokok Perkara Siti Hadidjah vs PT. Jaya Real Property

Detakbanten.com, TANGSEL- Kuasa hukum R. Siti Hadidjah (nenek renta berusia 85th pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok PT. Jaya Real Property-red) Erwin Fandra Manullang SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya beberapa waktu lalu di media online Indopos.co.id.

Dia menilai Rudi Rubijaya asal bunyi dan ngawur karena tidak memahami pokok perkara permasalahan tanah R Siti Hadidjah.

"Jelas perkara tanah klien kami sangat relevansi dengan instansi BPN Tangsel. Karena itu klien kami mempertanyakan informasi kepemilikan tanahnya. Kenapa bisa terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah klien kami. Apa alasannya. Kan yang terbit SHGB, BPN. Ya saya pikir Bapak Kakanwil BPN Provinsi Banten harus lebih detail menggali fakta perkara ini biar sinkron," ucap Erwin saat ditemui di Tangerang Selatan, Jumat 18 Februari 2022.

Erwin mengutarakan substansi permasalahan hukum R.Siti Hadidjah adalah hak kepemilikan.

"Saya tegaskan Ini bukan seperti permasalahan waris yang di Malang. Waris belum ada disini. Gini lho, esensinya klien kami tidak pernah jual tanahnya. Lalu tiba-tiba kata Lurah Pondok Ranji terbit SHGB. Yang kami pertanyakan ke BPN benar tidak terbit SHGB di atas tanah tersebut. Informasinya sampai terbitnya SHGB kan ada di BPN. Korelasinya jelas kepemilikan bukan waris," tandasnya.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum nenek pensiunan guru terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan. Salah satunya menggugat BPN Tangsel ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten.

"Demi keadilan, Ibu R.Siti Hadidjah, nenek pahlawan tanpa tanda jasa ini terus kami perjuangkan. Rencananya kami akan difasilitasi Komisi III DPR RI untuk menghadap Pak Presiden dalam waktu dekat," tegas Erwin.

Diketahui sebelumnya Kepala Kanwil Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan sengketa lahan antara R. Siti Hadidjah dan PT. Permadani Interland atas sebidang tanah seluas 6000 M2, yang kini dikuasai PT. Jaya Real Properti (JRP) yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, adalah kasus lama yang kini diadukan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah ke KIP Banten.

Rudi Rubijaya juga menjelaskan, kasus sengketa tanah antara R Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland, sebetulnya tidak ada hubungannya dengan BPN, karena hampir mirip dengan kasus sengketa lahan yang viral di Malang dengan membuat surat terbuka kepada presiden Jokowi.

"Padahal itu masalah waris, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegas Rudi.

Go to top